Senin, 03 Januari 2011

Laporan Pengadilan


Judul Paraktikum
Studi Banding ke Pengadilan Negeri Tangerang

Tujuan
Untuk mempelajari kegiatan-kegiatan yang terjadi selama persidangan.

Urutan kegiatan persidangan 
1. Pengunjung memasuki ruang persidangan.
2. Saksi-saksi, terdakwa, penasehat hukum terdakwa memasuki ruang persidangan
    Hakim, dan jaksa memasuki ruang persidangan
3. Sumpah dari saksi-saksi yang hadir
4. Mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir.
    Bagi saksi yang belum mendapat giliran untuk bersaksi di persidangan, diwajibkan untuk 
    meninggalkan ruang persidangan hingga diberikan kewajibannya untuk bersaksi atas 
    permintaan ketua.
5. Panitera mencatat semua kesaksian yang diberikan oleh saksi.
6. Mencocokkan data dalam berkas-berkas yang telah diterima  pengadilan dengan kesaksian 
    saksi oleh hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum terdakwa.
7. Hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum bertannya kepada saksi.
8. Mendengarkan pembelaan terdakwa terhadap kesaksian dari saksi.
9. Menutup sidang pada hakim sesi tersebut untuk dilanjutkan pada waktu yang telah 
    ditentukan oleh hakim ketua.


Hasil pengamatan persidangan
PERSIDANGAN KASUS KORUPSI
SAKSI PERTAMA
            Sidang dibuka ketukan palu hakim ketua. Saksi yang bernama Farlis Andrew sebagai wakil  kepala kantor cabang bank Mandiri yang terletak di Kuningan hadir dan bersaksi dalam persidangan. Terdakwa yang bernama Adella Lestari duduk di samping pojok kanan penasehat hukumnya.
Kronologis kejadian korupsi berawal pada akhir maret 2009. Awalnya terdakwa Adella Lestari mengajukan permintaan peminjaman uang kepada kantor cabang mandiri, kuningan. Tujuannya adalah untuk penelitian keterbelakangan mental di inggris yang diharapkan mendapatkan penghargaan grand pandana semi wansen sebesar 2,2 juta USD. Terdakwa awalnya meminjam uang sebesar 200 ribu USD dan pihak bank memberikan pinjaman tersebut dengan alasan besarnya penghargaan yang diberikan dan terdakwa juga memberikan komisi kepada saksi sebesar 10% dari uang pinjaman. Pencairan poeminjaman tersebut sulit dilakukan pihak bank karena besarnya jumlah uang pinjaman. Pihak bank mencari akal untuk memenuhi pinjaman dengan cara meminjam uang kepada bank BPI. Selain itu, pihak bank juga meminjam ke cabang-cabang mandiri lainnya.
Perjanjian pengembalian uang dari pihak bank 12 april 2009. Terdakwa mengingkari perjanjian tersebut dengan  berbagai macam alasan seperti pembayaran iuran pajak, moneylaundry, dan ketakutan terhadap ancaman teroris. Pihak bank mempercayai alasan-alasan tersebut. Terdakwa meminjam uang lagi sebesar 33 ribu poundsterling kepada pihak bank untuk alasan-alasan di atas. Pihak bank memenuhinya. Pihak bank diberikan alamat situs dari bank inggris oleh terdakwa yaitu www.firsttrust.com. Ternyata alamat itu palsu dan yang aslinya adalah www.firsttrust.co.us. Dengan pemberian alamat situs tersebut pihak bank semakin mempercayai terdakwa dengan alasan-alasan tersebut. Atasan saksi yang bernama Agus Haryono selaku kepala bank mandiri menyuruh bawahan-bawahannya untuk mengecek ulang data-data peminjaman uang dari terdakwa dan terdakwa disuruh untuk meminta semua tandatangan saksi dalam peminjaman, yaitu smith nelson(kepala bank inggris), knetmore(asisten smith nelson), david grone(kakak knetmore yang bekerja di Malaysia dan saudara terdakwa), dan suami terdakwa. Ke-empat saksi peminjaman uang memberikan tandatangan mereka masing-masing kecuali suami terdakwa. Tandatangan suami terdakwa dimanipulasi oleh david grone. Dalam hal ini suami terdakwa tidak mengetahui sama sekali peminjaman uang yang dilakukan oleh istrinya.
Terdakwa berjanji mengembalikan uang pada tanggal 23 april-1 mei 2009. Terdakwa mengatakan penghargaan tersebut sudah diterima berupa uang sebesar 800 ribu USD, 60 ribu poundsterling, dan beberapa permata yang akan dibawa ke Indonesia oleh david grone sekaligus david grone sendiri yang akan membayar semua hutang-hutang terdakwa kepada bank. Uang hasil pinjaman serta bunga dan komisi  akan dikirim berupa paket-paket  oleh david grone dari Malaysia. David grone beralasan bandara menolak membawa uang sebesar 200 ribu USD dan David grone juga beralasan ia ditahan oleh pihak pajak dengan alasan koruptor atau asal-usul uang tersebut tidak jelas. David grone langsung menelepon terdakwa, lalu terdakwa memberikan nomor telepon pihak bank agar david grone diberikan tebusan agar bebas sebesar 14 juta rupiah. Selanjutnya, david grone beralasan lagi bahwa  dia dioper oleh pihak pajak agar melapor ke pihak imigrasi karena mempunyai paspor yang sudah habis masa berlakunya dan meminta uang kembali ke pihak bank sebesar 16 juta untuk bebas dari kantor imigrasi. Semua alasan-alasan itu dipenuhi pihak bank. Terakhir pihak bank mengetahui semua kebohongan dari terdakwa dan komplotan-komplotannya dengan terkirimnya paket yang membuat pihak bank terkejut karena isi paket tersebut hanya berisi 10 juta. Terdakwa menelpon meminta maaf kepada pihak bank dan mengatakan kepada pihak bank untuk sabar dan secepatnya uang akan dikembalikan.Pihak bank tidak mau lagi dipermainkan oleh terdakwa dan pihak bank mengatakan kepada terdakwa agar masalah ini dibawa kemeja hijau. Terdakwa meminta maaf sambil menangis-nangis karena pihak bank akan membawa kasus ini ke meja hijau.


Kesimpulan
            Terdakwa dan orang-orang yang tercantum pada kronologis di atas bersalah karena telah memberikan alasan-alasan palsu dan menipu atas pengembalian uang kepada pihak bank.


Lampiran

 1. Pengadilan Negeri Tangerang

2. Ruang Pengadilan Negeri Tangerang



3 komentar:

  1. Kk GM ko brita akademik jadi k pengadilan segala
    kwkakkwkwkwkwkakawkawkawk

    BalasHapus
  2. hahaha,..
    tu kan contoh laporan pengadilan,.
    y gw masukin aja,..
    hahaha,..
    biar terkenal pelakunya,..

    BalasHapus
  3. Sekarang pelakunya sdh keluar dan bergabung di ig baby joewono

    BalasHapus

:10 :11 ;12 ;13 :14 ;15 :16 :17 :18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25 :26 :27 :28 :29 :30 :31 :32